225 Proyek Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional

Proyek Strategis Nasional
Untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016. Proyek Strategis Nasional sendiri adalah proyek yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang sifatnya  strategis untuk meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan pembangunan.
Hadirnya Perpres ini diharapkan bakal memperlancar proyek-proyek strategis nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

225 proyek yang masuk daftar Proyek Strategis Nasional

1. Proyek pembangunan infrastruktur jalan tol
2. Proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol
3. Proyek sarana dan prasarana kereta api antarkota
4. Proyek revitalisasi bandara
5. Proyek kereta api dalam kota
6. Pembangunan bandara baru
7. Proyek pembangunan bandara strategis lain
8. Pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas
9. Program satu juta rumah
10. Pembangunan kilang minyak
11. Proyek pipa gas atau terminal LPG
12. Proyek energi asal sampah
13. Proyek penyediaan infrastruktur air minum
14. Proyek penyediaan sistem air limbah komunal
15. Pembangunan tanggul penahan banjir
16. Proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan sarana penunjang
17. Proyek bendungan
18. Program peningkatan jangkauan broadband
19. Proyek infrastruktur IPTEK strategis lainnya
20. Pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus
21. Proyek pariwisata
22. Proyek pembangunan smelter
23. Proyek pertanian dan kelautan

Selain proyek tersebut, pemerintah juga memasukkan program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dalam daftar proyek itu mengacu pada daftar proyek pembangkit, transmisi, gardu induk, serta distribusi yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Dalam Proyek Strategis Nasional ini, pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat yang dilaksanakan badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerja sama dengan badan usaha. Aturan ini tertuang dalam Pasal 25 Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

Pemerintah pusat memberikan jaminan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional dan dapat memberi dampak finansial terhadap badan usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional. Pengendalian dan pengelolaan risiko atas jaminan pemerintah pusat dilaksanakan Menteri Keuangan.

Posting Komentar untuk "225 Proyek Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional"