Mengurus IMB di Kota Solo

Anda tengah mencari info bagaimana mengurus izin mendirikan bangunan alias IMB di kota Solo?  Sebagai informasi IMB adalah Ijin Mendirikan/ Merubah / Merobohkan Bangunan yang di keluarkan oleh Kepala Daerah. Karena itulah setiap daerah kabupaten maupun provinsi bisa saja punya aturan yang berbeda mengenai tata cara permohonan IMB, termasuk di Solo.

Macam Perijinan IMB :
1.  IMB BALIK NAMA
2.  IMB BARU (LANTAI 1)
3.  IMB BARU (BERTINGKAT)
4.  IMB KHUSUS 1 (Menara BTS)
5.  IMB KHUSUS 2 (Menara Roof Top)
6.  IMB KHUSUS 3 (SPBU / SPBE)
7.  IMB KHUSUS 4 (Bangunan bertingkat lebih 4 Lantai)
8.  IMB KHUSUS 5 (Rumah Sakit)
9.  IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Lanatai 1)
10.IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Bertingkat)
11.IMB KHUSUS 7 (Tempat Ibadah)
12.IMB KHUSUS 8 (Bangunan Reklame)
13.IMB MEROBOHKAN
14.IMB RENOVASI BERTINGKAT

Lalu apa saja syaratnya untuk mengajukan macam-macam IMB di atas untuk wilayah Kota Solo?. Berikut ini rincian persyaratanya :
1.  IMB BALIK NAMA
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* IMB Lama
2.  IMB BARU (LANTAI 1)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
3.  IMB BARU (BERTINGKAT)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat
4.  IMB KHUSUS 1 (Menara BTS)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
* Gambar Teknis
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Baja
* Dokumen UKL / UPL
* Rekomendasi LANUD Adi Sumarmo
5.  IMB KHUSUS 2 (Menara Roof Top)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Fotocopy IMB Bangunan
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
* Gambar Teknis
* Dokumen Hammer Test
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Baja
* Dokumen UKL / UPL
* Rekomendasi Dishub Propinsi Jawa Tenggah
* Rekomendasi LANUD Adi Sumarmo
6.  IMB KHUSUS 3 (SPBU / SPBE)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat dan Konstruksi Baja
* Dokumen UKL / UPL
* Izin Prinsip Pembangunan SPBU / SPBE dari Pertamina
* Dokumen ANDALALIN Dari DISHUB Kota Surakarta
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
* Persetujuan dari Walikota
7.  IMB KHUSUS 4 (Bangunan bertingkat lebih 4 Lantai)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat dan Konstruksi Baja
* Dokumen UKL / UPL
* Dokumen ANDALALIN Dari DISHUB Kota Surakarta
* Dokumen Soundir Tanah (Dari Lembaga yang Kredibel / Konsultan Perencanaan)
8.  IMB KHUSUS 5 (Rumah Sakit)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat dan Konstruksi Baja
* Dokumen UKL / UPL
* Dokumen ANDALALIN Dari DISHUB Kota Surakarta
* Rekomendasi dari instansi Terkait
9.  IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Lantai 1)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Formulir Permohonan di Tanda Tangan oleh Pejabat yang berwenang
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
10.IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Bertingkat)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Formulir Permohonan di Tanda Tangan oleh Pejabat yang berwenang
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
11.IMB KHUSUS 7 (Tempat Ibadah)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat dan Konstruksi Baja
* Surat Dari Kantor Urusan Agama Kota Surakarta
* Surat dari FKUB
12.IMB KHUSUS 8 (Bangunan Reklame)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat dan Konstruksi Baja
* IMB Lama
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
13.IMB MEROBOHKAN
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar situasi bangunan
* IMB Lama
14.IMB RENOVASI BERTINGKAT
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan baru dan lama
* Gambar tampak dan potongan gambar
* IMB Lama

Tarif Retribusi :
Berdasar surat keputusan Walikota Surakarta Nomor 974/049/I/2000, besarnya tarif retribusi IMB adalah 17,5% (per mil) dari nilai bangunan. Untuk bangunan fungsi keagamaan dan fungsi murni sosial budaya dikenakan retribusi sebesar 60% dari nilai retribusi IMB. Untuk merubah bangunan dikenakan sebesar 50% dari retribusi IMB.