Tips Mengurus IMB

Membangun rumah sebagai tempat tinggal saat ini tidak boleh asal. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan perihal bangunan. Akan tetapi beberapa orang tidak tahu bagaimana cara mengajukannya. Berikut ini ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan permohonan IMB.

Cara Konvensional

IMB merupakan dokumen penting yang memiliki segudang manfaat untuk bangunan rumah atau umum. Untuk mengajukan IMB secara konvensional, maka perlu mendatangi kantor pemerintahan secara langsung setelah persyaratan dokumen telah lengkap. Berikut ini tata caranya.

· Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB.
· Apabila ukuran rumah dibawah 500 m2 maka langsung menuju loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang berada di kantor kecamatan. Di loket ini akan dilakukan pengecekan dokumen. Proses akan berlangsung lebih cepat apabila persyaratan yang dibawa telah lengkap.

· Jika diperlukan, petugas akan datang ke rumah untuk membantu pemeriksaan. Ini berlaku bagi pemilik yang belum memiliki dokumen teknis, contohnya gambar arsitektur bangunan.
· Pengecekan dan evaluasi dokumen dikerjakan selama 7 hingga 14 hari oleh pemerintah daerah.
· Selanjutnya membayar retribusi IMB dan menyerahkan bukti pembayaran pengurusan IMB kepada pemerintah daerah.
· Setelah evaluasi dan pembayaran lunas, maka surat Izin Mendirikan Bangunan bisa diterima dalam kurun waktu 7 hari.

Cara Online

Karena teknologi informasi telah berkembang, pengurusan IMB juga menjadi lebih mudah dengan cara online. Cara ini biasa digunakan oleh orang yang sibuk atau malas mengantri terlalu lama di kantor pemerintahan. Bahkan mengurus IMB secara online memudahkan pemohon untuk memantau status dengan lebih mudah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

· Semua persyaratan dokumen discan terlebih dahulu.
· Untuk saat ini cara online baru tersedia di wilayah Jakarta dan Bandung. Untuk wilayah Jakarta cukup mengakses jakarta.go.id dan dpmptsp.bandung.go.id untuk wilayah Bandung.
· Melalui situs web tersebut, pemohon diharuskan login terlebih dahulu. Kemudian memilih jenis permohonan IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal.
· Dokumen yang telah di scan diunggah dan mengisi data yang dibutuhkan.
· Pemohon membayar retribusi kepada bank daerah dan harus mendapatkan bukti pembayaran untuk dilakukan scan. Kemudian scan bukti pembayaran tersebut diunggah. Silakan menunggu pemberitahuan selanjutnya yang dikirim melalui email.

Kedua cara diatas memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing. Memang cara online lebih menyenangkan, akan tetapi belum tersebar di seluruh provinsi.

Baca Juga :

Cara mengurus IMB di Sleman