Inilah Data Yang Diperlukan Untuk Mengurus IMB

Gambar IMB
Bagi seseorang yang ingin mengurus IMB, maka diharuskan untuk melengkapi data-data yang diperlukan. Data-data tersebut harus lengkap dan berisi informasi, baik tanah maupun bangunan yang perlu diberikan ijin. Tanpa adanya kelengkapan data, maka petugas tidak bisa serta merta mengeluarkan surat perijinan. Ini berarti pembangunan tidak bisa dilakukan sebelum perijinan dikeluarkan. Berikut ini kelengkapan data yang harus pemohon lengkapi saat mengurus IMB.

Data Pemohon

Data pemohon untuk mengurus IMB diperoleh dari pihak yang mengajukan permohonan. Data-data yang dikumpulkan oleh pemohon, antara lain:

· Formulir pendaftaran yang berisi nama, alamat lengkap dan status dari tanah yang akan didirikan bangunan dari pemohon.

· Identitas dari pemohon yang berupa fotokopi kartu identitas, seperti kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang lain. Diperlukan juga surat kuasa apabila pemohon bukan pemilik dari bangunan tersebut.

Data Tanah

Karena bangunan akan didirikan di atas tanah, maka petugas memerlukan data-data mengenai tanah yang berisi:

· Surat yang menjadi bukti dari status kepemilikan tanah atau perjanjian tentang pemanfaatan tanah apabila ada.

· Informasi berupa situasi dan kondisi tanah tentang lokasi dan topografi tanah yang akan dibangun.

· Surat pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) yang ada pada tahun berjalan.

· Dokumen tentang dampak dan gangguan terhadap lingkungan yang mungkin terjadi, yaitu Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) untuk yang terkena beban kewajiban.

Dokumen Perencanaan Teknis

Data dokumen rencana teknis terdiri dari data umum dan gambar rancangan bangunan. Data teknis tersebut akan ditinjau kembali mengenai arsitektur bangunan, sistem utilitas dan struktur bangunan. Dokumen perencanaan teknis bangunan ini diperlukan untuk menyesuaikan klasifikasi bangunan. Apabila pemohon belum memiliki dokumen ini, maka petugas akan melakukan survei lapangan dan membuatkan denah bangunan yang diurus perijinannya.

Untuk tata cara pengajuan IMB sendiri telah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Undang-undang No. 26 tahun 2002 mengenai bangunan gedung, PP RI No. 36 tahun 2005 dan UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Kelengkapan data yang diberikan kepada petugas dapat menentukan kelancaran dari proses permohonan IMB.