Pengajuan IMB di Kota Cimahi

Pemilik atau pengguna bangunan gedung di kota Cimahi yang berencana mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ijin ini berlaku selama bangunan gedung tak terjadi perubahan fungsi, serta bentuk bangunan.

Terkait dengan IMB Pemerintah  Kota Cimahi sudah memiliki aturan tentang pengurusan IMB. Berikut ini seputar pengajuan IMB di Kota Cimahi :

KLASIFIKASI

Penggolongan bangunan untuk penerbitan IMB berdasarkan kepada Fungsi Bangunan, yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.

  • (1) Fungsi hunian, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara.
  • (2) Fungsi keagamaan, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, dan bangunan kelenteng.
  • (3) Fungsi usaha, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gudang.
  • (1) Fungsi sosial dan budaya, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan pelayanan umum.
  • (2) Fungsi khusus, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.
  • (3) Satu bangunan dapat memiliki fungsi ganda/campuran.

Adapun klasifikasi bangunan sebagai berikut :

Bangunan Klasifikasi Sederhana adalah bangunan dengan karakter kontruksi sederhana dan memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana dan/atau bangunan yang sudah ada disain prototipenya. Masa penjaminan kegagalan bangunannya selama 10 (sepuluh) tahun. Termasuk klasifikasi sederhana, antara lain :

  • 1. Bangunan yang sudah ada desain prototipenya dan/atau yang jumlah lantainya maksimal 2 (dua) lantai dengan luas maksimal 500m2
  • 2. Bangunan rumah tidak bertingkat dengan luas maksimal 70m2
  • 3. Bangunan pelayanan kesehatan seperti puskesmas
  • 4. Bangunan pendidikan tingkat dasar maksimal lanjutan dengan jumlah lantai maksima 2 (dua) lantai

Bangunan Klasifikasi tidak sederhana adalah bangunan dengan karakter kontruksi, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya selama 10 (sepuluh) tahun. Termasuk klasifikasi tidak sederhana, antara lain:

  • 1. Bangunan yang belum ada disain prototipenya dan/atau yang jumlah lantainya di atas
  • 2 (dua) lantai dengan luas di atas 500 m2;
  • 2. Bangunan rumah tidak bertingkat, dengan luas di atas 70 m2;
  • 3. Bangunan pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit klas A, B, C dan D
  • 4. Bangunan pendidikan tingkat dasar s.d. lanjutan dengan jumlah lantai di atas 2 (dua)
  • lantai atau bangunan pendidikan tinggi.
Bangunan klasifikasi khusus adalah bangunan yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusu, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian dan/atau teknologi khusus. Masa penjaminan kegagalan bangunan minimum selama 10 (sepuluh) tahun.

Fungsi bangunan ganda/campuran adalah bangunan yang mempunyai fungsi utama sebagai rumah tinggal dan tungsi lainnya adalah sebagai sarana jasa dan/atau sarana perdagangan

PERSYARATAN IMB

  • 1. Photo copy KTP atau tanda bukti diri;
  • 2. Photo copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum;
  • 3. Photo copy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah lainnya;
  • 4. Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan  teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • 5. surat Kuasa apabila dikuasakan;
  • 6. Photo copy Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Keterangan Rencana Kota;
  • 7. Surat pernyataan / surat perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya.
  • 8. Surat pernyataan menyediakan lahan parkir bagi bangunan ruko, perusahaan, industri dan tempat rekreasi, sebagaimana tercantum dalam gambar situasi/Gambar Tapak Bangunan;
  • 9. Gambar Konstruksi Bangunan yang sudah ada / Rencana Gambar Konstruksi  Bangunan;
  • 10. Perhitungan konstruksi bangunan baja dan atau beton apabila bangunan bertingkat,  serta penyelidikan tanah/zondering tanah;
  • 11. Photo copy Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya  Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), bagi   bangunan perusahaan yang wajib memiliki;
  • 12. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitarnya bagi bangunan rumah tinggal, rumah tinggal bertingkat, Perusahaan dan Industri, yang diketahui oleh RT,  RW, Lurah;
  • 13. Untuk perombakan, perubahan dan penambahan diketahui cukup RT, RW;
  • 14. Tanda lunas PBB tahun terakhir.
  • 15. Persyaratan lainnya dari Dinas terkait bila dipandang perlu;

STRUKTUR TARIF RETRIBUSI IMB


  • 1. Untuk setiap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dikenakan retribusi;
  • 2. Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan menurut ketentuan sebagai berikut :
  • a. Bangunan Rumah Tinggal meliputi :
  • 1. Untuk Bangunan semi Permanen adalah luas bangunan x tarip harga dasar pokok x 0,2 %.
  • 2. Untuk Bangunan Permanen Rumah Sangat Sederhana (RSS) adalah luas bangunan x tarip harga dasar pokok x 0,2 %.
  • 3. Untuk Bangunan Permanen Rumah Sederhana (RS) adalah luas bangunan x tarip harga dasar pokok x 0,5 %.
  • 4. Untuk Bangunan Permanen Real Estate (RE) adalah luas bangunan x tarip harga dasar pokok x 0,5 %.
  • 5. Untuk Bangunan Permanen (Vila) adalah luas bangunan x tarip harga dasar pokok x 0,5 %.
  • b. Bangunan Perusahaan meliputi :
  • 1. Untuk Bangunan semi Permanen adalah luas bangunan x tarip harga dasar pokok x 1 %.
  • 2. Untuk Bangunan Permanen I adalah luas bangunan x tarip harga dasar pokok x 1 %
  • 3. Untuk Bangunan Permanen II adalah luas bangunan x tarip harga dasar pokok x 1 %.
  • c. Bangunan Pemerintah ditetapkan sesuai ketentuan Ayat (2) Pasal ini.
  • d. Bangunan Pelengkap, meliputi :
  • 1. Untuk membuat / memperbaharui Gorong-gorong, adalah setiap meter panjang x tarip harga dasar bangunan pelengkap x 0,5 %;
  • 2. Untuk membuat / memperbaharui benteng tembok (branmuur batas) adalah tiap meter panjang x tarip harga dasar bangunan pelengkap x 0,5 %;
  • 3. Untuk membuat / memperbaharui pagar besi (tembok) / ram dengan kawat /ram dengan kawat tinggi tidak lebih dari 1.20 m adalah tiap meter panjang x tarip harga bangunan pelengkap x 0,5 %;
  • 4. Untuk membuat / memperbaharui jembatan adalah luas bangunan x tarip harga bangunan pelengkap x 0,5 %;
  • 5. Untuk membuat jalan tanah / koral adalah luas bangunan x tarip harga bangunan pelengkap x 0,5 %;
  • 6. Untuk membuat jalan beton / aspal dan jembatan adalah tiap luas bangunan x tarip harga bangunan pelengkap x 0,5 %;
  • 7. Untuk membuat selokan / grappel adalah tiap meter panjang x tarip harga bangunan pelengkap x 0,5 %;
  • 8. Untuk membuat tangki air adalah tiap meter kubik x tarip harga bangunan pelengkap x 0,5 %;
  • 9. Untuk membuat bak / kolam / water treatmen/ tanki adalah tiap luas bangunan x tarip harga bangunan pelengkap x 0,5 %;
  • 10. Untuk membuat rabat, lantai terbuka, jemuran adalah luas bangunan x tarip harga bangunan pelengkap x 0,5 %;
  • 11. Untuk bangunan diluar ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a, b, c, dan d dihitung sebesar 1  dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan pokok dan bangunan pelengkap.
  • 3. Pada bangunan bertingkat (loteng) besarnya retribusi dikenakan untuk tiap tingkat sebesar ¾ x retribusi bangunan pokok lantai satu;
  • 4. Pada bangunan tanpa dinding besarnya retribusi dikenakan 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi bangunan pokok.
  • 5. Untuk perombakan / perbaikan ringan pada bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 9 dikenakan tarip sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen);
  • 6. Untuk mendapatkan izin ulang, karena izin yang telah diterbitkan hilang, perubahan status daerah / wilayah, dan rusak (tidak terbaca) retribusinya dikenakan 20% (dua puluh persen) dari tarip yang berlaku;
  • 7. Balik nama IMB, pemohon dikenakan biaya 20% (dua puluh persen) dari tarip yang berlaku;
  • 8. Untuk mendapatkan izin penyesuaian karena izin yang diberikan akan mengalami perubahan tapak, rangka atap dan bentuk / type bangunan retribusinya dikenakan biaya 20% (dua puluh persen) dari tarip yang berlaku;
  • 9. Untuk bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi bangunan toko / perusahaan / perusahaan industri, pemohon dikenakan biaya 50% (lima puluh persen) dari tarip dasar bangunan pokok Perusahaan Industri;
  • 10. Untuk bangunan Perusahaan / Perusahaan Industri yang mengalami perubahan peruntukan tanpa balik nama dikenakan biaya 20% (dua puluh persen) dari tarip retribusi.
  • 11. Biaya pengesahan gambar perencanaan untuk bangunan / rumah tinggal / hunian / kantor pemerintah 20% x luas Bangunan x Rp. 500,-;
  • 12. Biaya pengesahan gambar perencanaan untuk bangunan Perusahaan / Perusahaan Industri 20 % x luas bangunan x Rp. 1.000,-;
  • 13. Biaya Pemeriksaan gambar dan pengawasan untuk bangunan / rumah tinggal / hunian / Kantor Pemerintah dan Perusahaan / Perusahaan Industri sebesar 10% x jumlah tarif retribusi;
  • 14. Bagi setiap pengajuan Izin Mendirikan Bangunan dikenakan biaya untuk Papan Proyek / Papan Izin Mendirikan bangunan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap penerbitan, yang alokasi dananya tidak disetorkan ke kas Daerah melainkan dipergunakan untuk bahan papan IMB.