Pemerintah Beri Bantuan DP Rp 4 Juta Penerima KPR Subsidi

Pemerintahan terus berupaya mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya pekerja formal untuk bisa memiliki rumah. Tak hanya melalui program subsidi bunga (hanya 5%) atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), tapi juga ada bantuan uang muka (DP) Rp 4 juta per nasabah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, program bantuan DP itu berlaku bagi nasabah yang memenuhi syarat KPR FLPP.

Selain itu, bantuan DP hanya diberikan kepada nasabah KPR FLPP yang membeli rumah tapak (landed house), sedangkan pembeli rumah susun (rusun) tak mendapat fasilitas tersebut. Bantuan DP juga diberikan kepada MBR yang telah lolos verifikasi serta diperuntukan bagi MBR yang sudah punya surat penegasan persetujuan perkreditan KPR bersubsidi.

“Bantuan uang muka didapat oleh MBR yang dapat KPR FLPP. Mulai berlaku 2 Oktober 2015, besarannya Rp 4 juta per nasabah, itu free. Bantuan dari pemerintah yang tidak perlu dibayar kembali,” kata Maurin.

Dia menambahkan, bantuan itu memang hanya untuk pembelian rumah tapak karena pertimbangan nasabah yang dapat KPR FLPP rumah tapak, gaji mereka harus maksimal per bulan tak lebih dari Rp 4 juta. “Yang rusun tidak dapat, penghasilan MBR untuk rusun sampai Rp 7 juta. Sementara untuk rumah tapak sampai Rp 4 juta,” katanya.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Beri Bantuan DP Rp 4 Juta Penerima KPR Subsidi"