Pemerintah Berencana Hapus PBB rumah Sederhana dan Tempat Ibadah

Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tengah mewacanakan pembebasan pajakbumi dan bangunan (PBB) per tahun bagi rumah sederhana, tempat ibadah, serta bangunan bersifat sosial. Kebijakan tersebut rencananya bakal diberlakukan mulai 2016.”Tahun ini belum dapat diterapkan. Kami akan mematangkan terlebihdahulu. Insya Allah dapat diberlakukan pada 2016,” kata Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan.

Dalam rangka menindaklanjuti gagasan tersebut, saat ini Kementerian Agraria akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.”Secara lisan saya sudah menyampaikan permohonan untuk membahas hal itu dengan Menkeu. Namun karena Menkeu sedang sibuk menyiapkan APBN Perubahan, kami masih menunggu waktu yang tepat,” jelasnya.

Ferry menambahkan, wacana pembebasan PPB tersebut akan dibarengi dengan peniadaan pencantuman nilai jual objek pajak (NJOP) dalam komponen harga rumah. Ia berharap, kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat, karena selama ini mereka selalu dibebani PBB yang harus dibayar setiap tahun.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Berencana Hapus PBB rumah Sederhana dan Tempat Ibadah"