Pemerintah Godok Pungutan Pajak Progresif Tanah Menganggur

Rencana pemerintah memberlakuan pajak progresif bagi tanah menganggur rupanya bukan hanya sekedar wacana saja. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah terus melakukan berbagai persiapan terkait rencana tersebut.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, kajian pajak progresif bagi tanah menganggur sebenarnya sudah ‎dibahas kementerian teknis. Namun, pemerintah masih merumuskan terkait mekanisme pungutan serta perhitungan pajak progresif, kecuali bagi bank tanah kawasan industri ataupun perumahan.

"Kita masih work out, masih dirumuskan semuanya, jangan sampai menciptakan distorsi. Kita baru bicara pada tingkat teknis. Kalau sudah formal baru ke presiden," kata Sofian.

Wacana Lama Yang Dimunculkan Kembali

Sebenarnya rencana pemberlakuan pajak progresif bagi tanah menganggur sudah cukup lama menjadi wacana. Hal ini kembai dibahas karena dianggap cukup potensial guna mendongkrak ekonomi.

Tanah menganggur yang bakal kena pajak adalah sebidang lahan yang dibiarkan dalam waktu lama dan tidak dimanfaatkan secara produktif, baik dibangun rumah, digunakan sebagai lahan perkebunan, pertanian atau hal lainnya.

Mengenai besaran pajak yang bakal dikenakan Sofyan Djalil menjelaskan opjak progresif dipungut terhadap keuntungan dari hasil penjualan tanah yang tinggi.

"Sebagai contoh, kita tahu harga tanah sekarang berapa misal Rp 10 ribu per meter. Nanti kalau dijual seharga Rp 100 ribu per meter, maka yang Rp 90 ribu itu kena pajak progresif. ‎Atau beli tanah sebelumnya Rp 1 miliar, tapi dijual Rp 2 miliar. Keuntungan 100 persen ini yang dipajaki," kata Sofyan.

Upaya Membatasi Spekulan

Sofyan Djalil mengatakan rencana pemerintah memungut pajak progresif bagi tanah-tanah menganggur sebenarnya untuk menghilangkan atau membatasi spekulasi orang terhadap tanah yang tidak produktif. Karena, jika harga tanah kosong seakin naik tak terkontrol, mereka yang hidup pas-pasan bakal main sulit membeli sebidang tanah. tidak memiliki banyak uang akan semakin tidak mampu membelinya. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin pun akan semakin tampak terlihat.



"Orang jangan punya uang investasinya di tanah, tidak memberi manfaat apa-apa, beli tanah hanya mengharapkan harga naik. Harga tanah jadi tidak terkontrol karena orang berspekulasi, pada akhirnya mendistorsi investasi," kata Sofyan.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Godok Pungutan Pajak Progresif Tanah Menganggur"