Cara Mengurus IMB/PBG Di Sleman
Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan seringkali dianggap sebagai hal yang merepotkan. Ruwetnya birokrasi membuat banyak orang memilih "jalur pintas" dengan membayar biaya tertentu pada oknum pemerintah. Padahal sebenarnya jika Anda tahu seluk beluknya mengurus IMB tak rumit amat, khususnya di daerah Kabupaten Sleman.
Pengurusan IMB di Sleman memang memakan waktu cukup lama sekitar 2 bulan. Satu hal yang menarik sejak tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sleman mengalihkan pelayanan pengurusan adminitrasi ke tingkat kecamatan. Untuk IMB yang bisa dilayani oleh pencam hanya tanah maksimal seluas 200 meter persegi dan bangunan maksimal 100 meter persegi serta tidak bertingkat.Lalu apa saja persyaratan, prosedur dan informasi penting mengenai pengurusan IMB di Sleman? Konstruksiana telah merangkum semua informasi yang Anda perlukan untuk mengurus IMB di Sleman.
Seputar IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari
Bupati untuk memulai/mengakhiri pekerjaan mendirikan, mengubah atau membongkar
bangunan.
Dasar Hukum :
Dasar Hukum :
1.
Perda Nomor 12 tahun
1978 tentang Garis Sempadan
2.
Perda No. 1 tahun 1990
tentang Peraturan Bangunan
3.
Perda Kabupaten Sleman
No. 13 Tahun 1994 tentang rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Sleman
4.
Perda Kabupaten Sleman
No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
5.
Perda Kabupaten Sleman
No. 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
6.
Perda Provinsi DIY Nomor
13 Tahun 1990 tentang Irigasi
7.
Perda Provinsi DIY Nomor
7 Tahun 1997 tentang Peraturan garis sempadan jalan nasional dan provinsi
8.
Kep. Bupati No
90/SK.KDH/2003 tentang penandatangan perizinan
9.
Kep. Bupati Nomor
07a/Kep.KDH/A/2004 tentang pemberian sangsi administrasi bagi pelanggaran IMB
10.
Bupati Nomor
5/Kep.KDH/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
11.
IPT untuk Bangunan yang
berdampak kepada struktur ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:
|
Formulir Permohonan IMB yang telah diisi,
ditandatangani Kepala Desa, Camat, bermaterai Rp 6.000,-
|
Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
|
Gambar denah, tampak depan, tampak samping,
tampak belakang, potongan memanjang, potongan melintang, rencana pondasi,
rencana atap, jaringan sanitasi, situasi kecil
Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya
|
Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya
|
Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi dari
laboratorium mekanika tanah untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih
|
Melampirkan IMB Sementara
|
Mengisi Formulir permohonan bermaterai
|
Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 kepada seorang
penduduk DIY apabila pemohon berdomisili di luar DIY
|
Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan
diborongkan
|
Surat keterangan tanah bermaterai Rp. 6000 dari
pemilik tanah diketahui Lurah dan Camat apabila pemohon bukan pemilik tanah
|
Surat keterangan tanah/sertifikat
|
Prosedur Mengurus IMB di Sleman
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
1.
Pemohon mengambil dan
mengisi formulir di KPP atau download melalui internet
2.
Pemohon mengisi formulir
dan menandatanganinya diatas materai Rp 6.000,-.
3.
Berkas permohonan
kemudian diserahkan kembali ke KPP disertai persyaratan yang telah ditentukan.
4.
Berkas permohonan
dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk diproses.
5.
IMB jadi, pemohon
melakukan pembayaran IMB
6.
IMB dikirim ke KPP dan
pemohon mengambil surat izin
Informasi Garis Sempadan
di Daerah Istimewa Yogjakarta
Garis sempadan daerah Sleman Yogjakarta
|
Jl. Daerah tepi
lingkungan jalan kabupaten, jarak bangunan dari as jalan 11,5m
|
antar lingkungan (A)
dan (B), 9m dan 8m
|
Jl. lingkungan I jalan
desa, jarak bangunan dari as jalan 6m
|
Jl. lingkungan II,
jarak bangunan dari as jalan 5,5m
|
Jl. lingkungan III
antar rumah, jarak bangunan dari as jalan 5m
|
Jl. lingkungan IV,
jarak bangunan dari as jalan 4,5m
|
Jl.kampung/pedesaan,
jarak bangunan dari as jalan 3,5m
|
Garis sempadan pada jalan Nasional dan Propinsi
|
|
Jalan Nasional jarak bangunan dari as jalan 29m
|
|
a.
b. c. d. |
Jalan Jogja – Prambanan
Jalan Jogja – Temple
Jalan Jogja – Wates
Jalan Arteri
|
Jalan Nasional (fungsi kolektor primer), jarak
bangunan dari as jalan 23m
|
|
Jalan Jogja – Wonosari
|
|
Jalan Propinsi jarak bangunan dari as jalan 17,5m
|
|
a.
b.
c.
d.
e. f.
g.
|
Jalan Jogja – Kaliurang
Jalan Jogja – Puluwatu
Jalan Jogja – Nanggulan
Jalan Temple – Klanggon
Jalan Tempel – Pakem
Jalan Pakem - Prambanan
Jalan Prambanan – Piyungan Anda Butuh Jasa Desain, Hitung Struktur, Gambar Persyaratan IMB?Silahkan Kunjungi Laman Berikut Ini..JASA DESAIN HITUNG STRUKTUR atau Hubungi nomor 082227972211 |