Cara Mengurus IMB/PBG Di Sleman

Cara Membuat IMB di Sleman

Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan seringkali dianggap sebagai hal yang merepotkan. Ruwetnya birokrasi membuat banyak orang memilih "jalur pintas" dengan membayar biaya tertentu pada oknum pemerintah. Padahal sebenarnya jika Anda tahu seluk beluknya mengurus IMB tak rumit amat, khususnya di daerah Kabupaten Sleman.

Pengurusan IMB di Sleman memang memakan waktu cukup lama sekitar 2 bulan. Satu hal yang menarik sejak tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sleman mengalihkan pelayanan pengurusan adminitrasi ke tingkat kecamatan. Untuk IMB yang bisa dilayani oleh pencam hanya tanah maksimal seluas 200 meter persegi dan bangunan maksimal 100 meter persegi serta tidak bertingkat.

Lalu apa saja persyaratan, prosedur dan informasi penting mengenai pengurusan IMB di Sleman? Konstruksiana telah merangkum semua informasi yang Anda perlukan untuk mengurus IMB di Sleman.

Seputar IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari Bupati untuk memulai/mengakhiri pekerjaan mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan. 

Dasar Hukum :
1.    Perda Nomor 12 tahun 1978 tentang Garis Sempadan
2.    Perda No. 1 tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan
3.    Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 1994 tentang rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Sleman
4.    Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
5.    Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
6.    Perda Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi
7.    Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan garis sempadan jalan nasional dan provinsi
8.    Kep. Bupati No 90/SK.KDH/2003 tentang penandatangan perizinan
9.    Kep. Bupati Nomor 07a/Kep.KDH/A/2004 tentang pemberian sangsi administrasi bagi pelanggaran IMB
10. Bupati Nomor 5/Kep.KDH/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
11. IPT untuk Bangunan yang berdampak kepada struktur ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.

Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:

Formulir Permohonan IMB yang telah diisi, ditandatangani Kepala Desa, Camat, bermaterai Rp 6.000,-
Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
Gambar denah, tampak depan, tampak samping, tampak belakang, potongan memanjang, potongan melintang, rencana pondasi, rencana atap, jaringan sanitasi, situasi kecil
Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya
Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya
Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi dari laboratorium mekanika tanah untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih
Melampirkan IMB Sementara
Mengisi Formulir permohonan bermaterai
Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 kepada seorang penduduk DIY apabila pemohon berdomisili di luar DIY
Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
Surat keterangan tanah bermaterai Rp. 6000 dari pemilik tanah diketahui Lurah dan Camat apabila pemohon bukan pemilik tanah
Surat keterangan tanah/sertifikat


Prosedur Mengurus IMB di Sleman
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
1.    Pemohon mengambil dan mengisi formulir di KPP atau download melalui internet
2.    Pemohon mengisi formulir dan menandatanganinya diatas materai Rp 6.000,-.
3.    Berkas permohonan kemudian diserahkan kembali ke KPP disertai persyaratan yang telah ditentukan.
4.    Berkas permohonan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk diproses.
5.    IMB jadi, pemohon melakukan pembayaran IMB
6.    IMB dikirim ke KPP dan pemohon mengambil surat izin

Informasi Garis Sempadan di Daerah Istimewa Yogjakarta


Garis sempadan daerah Sleman Yogjakarta

Jl. Daerah tepi lingkungan jalan kabupaten, jarak bangunan dari as jalan 11,5m

antar lingkungan (A) dan (B), 9m dan 8m
Jl. lingkungan I jalan desa, jarak bangunan dari as jalan 6m
Jl. lingkungan II, jarak bangunan dari as jalan 5,5m

Jl. lingkungan III antar rumah, jarak bangunan dari as jalan 5m
Jl. lingkungan IV, jarak bangunan dari as jalan 4,5m

Jl.kampung/pedesaan, jarak bangunan dari as jalan 3,5m

Garis sempadan pada jalan Nasional dan Propinsi

Jalan Nasional jarak bangunan dari as jalan 29m

a.
b.
c.
d.

Jalan Jogja – Prambanan
Jalan Jogja – Temple
Jalan Jogja – Wates
Jalan Arteri

Jalan Nasional (fungsi kolektor primer), jarak bangunan dari as jalan 23m

Jalan Jogja – Wonosari

Jalan Propinsi jarak bangunan dari as jalan 17,5m
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.

Jalan Jogja – Kaliurang
Jalan Jogja – Puluwatu
Jalan Jogja – Nanggulan
Jalan Temple – Klanggon
Jalan Tempel – Pakem
Jalan Pakem - Prambanan
Jalan Prambanan – Piyungan


Anda Butuh Jasa Desain, Hitung Struktur, Gambar Persyaratan IMB? 

Silahkan Kunjungi Laman Berikut Ini..

JASA DESAIN HITUNG STRUKTUR atau Hubungi nomor 082227972211